Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan hukum. Jika intelijen mempunyai informasi tentang suatu ancaman terhadap negara maka Intelijen Negara wajib untuk berkoordinasi kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan hukum. Saat ini, pengawasan terhadap BIN masih di bawah Komisi I DPR RI, namun dinilai perlu adanya pemikiran untuk model pengawasan yang lebih https://suaramerdeka.biz/2025/03/23/reformasi-intelijen-indonesia-pengawasan-intelijen-yang-lebih-akuntabel-dan-independen/