Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan general public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut. three. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila https://https-otban3-web-id56788.sunderwiki.com/1309656/examine_this_report_on_otoritas_bandar_udara_paling_gacor